BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar belakang
Pertama-tama harus dideklarasikan bahwa aborsi
bukanlah semata masalah medis atau kesehatan masyarakat, melainkan juga problem
sosial yang terkait dengan paham kebebasan (freedom/liberalism) yang dianut
suatu masyarakat. Paham asing ini tak diragukan lagi telah menjadi pintu masuk
bagi merajalelanya kasus-kasus aborsi, dalam masyarakat mana pun. Data-data
statistik yang ada telah membuktikannya. Di luar negeri, khususnya di Amerika
Serikat, dua badan utama, yaitu Federal Centers for Disease Control (FCDC) dan
Alan Guttmacher Institute (AGI), telah mengumpulkan data aborsi yang
menunjukkan bahwa jumlah nyawa yang dibunuh dalam kasus aborsi di Amerika —
yaitu hampir 2 juta jiwa — lebih banyak dari jumlah nyawa manusia yang dibunuh
dalam perang mana pun dalam sejarah negara itu.Data tersebut ternyata sejalan
dengan data statistik yang menunjukkan bahwa mayoritas orang Amerika (62
%) berpendirian bahwa hubungan seksual dengan pasangan lain, sah-sah saja
dilakukan. Mereka beralasan toh orang lain melakukan hal yang serupa dan semua
orang melakukannya (James Patterson dan Peter Kim, 1991, The Day America Told
The Thruth dalam Dr. Muhammad Bin Saud Al Basyr, Amerika di Ambang Keruntuhan,
1995, hal. 19).
Berdasarkan hal ini, kami akan membahas tentang
pengertian dan hukum aborsi yang telah meraja lela dilakukan oleh orang muslim
dan non muslim tak terlepas dari masalah ini, hukum aborsi itu sendiri memang
wajib dipahami dengan baik oleh kaum muslimin, baik kalangan medis maupun
masyarakat umumnya. Sebab bagi seorang muslim, hukum-hukum Syariat Islam
merupakan standar bagi seluruh perbuatannya.
B.
Rumusan msalah
- Apa pengertian aborsi
- Bagaimana hukum aborsi menurut islam
BAB II
PEMBAHASAN
- Pengertian aborsi
Aborsi secara
umum adalah berakhirnya suatu kehamilan (oleh akibat-akibat tertentu) sebelum
buah kehamilan tersebut mampu untuk hidup di luar kandungan. (JNPK-KR,
1999) Secara lebih spesifik,
Ensiklopedia Indonesia
memberikan pengertian aborsi sebagai berikut : “Pengakhiran kehamilan sebelum
masa gestasi 28 minggu atau sebelum janin mencapai berat 1.000 gram.” Definisi
lain menyatakan, aborsi adalah pengeluaran hasil konsepsi pada usia kehamilan
kurang dari 20 minggu atau berat janin kurang dari 500 gram. Aborsi merupakan
suatu proses pengakhiran hidup dari janin sebelum diberi kesempatan untuk
bertumbuh (Kapita Seleksi Kedokteran,
Aborsi
spontan/ alamiah berlangsung tanpa tindakan apapun. Kebanyakan
disebabkan karena kurang baiknya kualitas sel telur dan sel sperma.
Aborsi
buatan/ sengaja/ Abortus Provocatus Criminalis adalah pengakhiran
kehamilan sebelum usia kandungan 20 minggu atau berat janin kurang dari 500
gram sebagai suatu akibat tindakan yang disengaja dan disadari oleh calon ibu
maupun si pelaksana aborsi (dalam hal ini dokter, bidan atau dukun beranak).
Aborsi
terapeutik / Abortus Provocatus therapeuticum adalah pengguguran
kandungan buatan yang dilakukan atas indikasi medik. Sebagai contoh, calon ibu
yang sedang hamil tetapi mempunyai penyakit darah tinggi menahun atau penyakit
jantung yang parah yang dapat membahayakan baik calon ibu maupun janin yang
dikandungnya. Tetapi ini semua atas pertimbangan medis yang matang dan tidak
tergesa-gesa
Pelaksanaan
aborsi adalah sebagai berikut. Kalau kehamilan lebih muda, lebih mudah
dilakukan. Makin besar makin lebih sulit dan resikonya makin banyak bagi si
ibu, cara-cara yang dilakukan di kilnik-klinik aborsi itu bermacam-macam,
biasanya tergantung dari besar kecilnya janinnya.
- Abortus untuk kehamilan sampai 12 minggu biasanya dilakukan dengan MR/ Menstrual Regulation yaitu dengan penyedotan (semacam alat penghisap debu yang biasa, tetapi 2 kali lebih kuat).
- Pada janin yang lebih besar (sampai 16 minggu) dengan cara Dilatasi & Curetage.
- Sampai 24 minggu. Di sini bayi sudah besar sekali, sebab itu biasanya harus dibunuh lebih dahulu dengan meracuni dia. Misalnya dengan cairan garam yang pekat seperti saline. Dengan jarum khusus, obat itu langsung disuntikkan ke dalam rahim, ke dalam air ketuban, sehingga anaknya keracunan, kulitnya terbakar, lalu mati.
- Di atas 28 minggu biasanya dilakukan dengan suntikan prostaglandin sehingga terjadi proses kelahiran buatan dan anak itu dipaksakan untuk keluar dari tempat pemeliharaan dan perlindungannya.
- Juga dipakai cara operasi Sesaria seperti pada kehamilan yang biasa).
Dengan
berbagai alasan seseorang melakukan aborsi tetapi alasan yang paling utama
adalah alasan-alasan non-medis. Di Amerika Serikat alasan aborsi antara lain :
- Tidak ingin memiliki anak karena khawatir menggangu karir, sekolah, atau tanggung jawab yang lain (75%)
- Tidak memiliki cukup uang untuk merawat anak (66%)
- Tidak ingin memiliki anak tanpa ayah (50%)
Alasan lain
yang sering dilontarkan adalah masih terlalu muda (terutama mereka yang hamil
di luar nikah), aib keluarga, atau sudah memiliki banyak anak. Ada orang yang menggugurkan kandungan karena
tidak mengerti apa yang mereka lakukan. Mereka tidak tahu akan
keajaiban-keajaiban yang dirasakan seorang calon ibu, saat merasakan gerakan
dan geliatan anak dalam kandungannya.
Alasan-alasan
seperti ini juga diberikan oleh para wanita di Indonesia yang mencoba meyakinkan
dirinya bahwa membunuh janin yang ada di dalam kandungannya adalah boleh dan
benar. Semua alasan-alasan ini tidak berdasar.
Sebaliknya,
alasan-alasan ini hanya menunjukkan ketidak pedulian seorang wanita, yang hanya
mementingkan dirinya sendiri Data ini
juga didukung oleh studi dari Aida Torres dan Jacqueline Sarroch Forrest (1998)
yang menyatakan bahwa hanya 1% kasus aborsi karena perkosaan atau incest
(hubungan intim satu darah), 3% karena membahayakan nyawa calon ibu, dan 3%
karena janin akan bertumbuh dengan cacat tubuh yang serius. Sedangkan 93% kasus
aborsi adalah karena alasan-alasan yang sifatnya untuk kepentingan diri sendiri
termasuk takut tidak mampu membiayai, takut dikucilkan, malu, atau gengsi
B. Aborsi Menurut Hukum Islam
Abdurrahman
Al Baghdadi (1998) dalam bukunya Emansipasi Adakah Dalam Islam halaman 127-128
menyebutkan bahwa aborsi dapat dilakukan sebelum atau sesudah ruh (nyawa)
ditiupkan. Jika dilakukan setelah setelah ditiupkannya ruh, yaitu setelah 4
(empat) bulan masa kehamilan, maka semua ulama ahli fiqih (fuqoha) sepakat akan
keharamannya. Tetapi para ulama fiqih berbeda pendapat jika aborsi dilakukan
sebelum ditiupkannya ruh. Sebagian memperbolehkan dan sebagiannya
mengharamkannya.
Yang
memperbolehkan aborsi sebelum peniupan ruh, antara lain Muhammad Ramli (w. 1596
M) dalam kitabnya An Nihayah dengan alasan karena belum ada makhluk yang
bernyawa. Ada
pula yang memandangnya makruh, dengan alasan karena janin sedang
mengalami pertumbuhan.
Yang
mengharamkan aborsi sebelum peniupan ruh antara lain Ibnu Hajar (w. 1567 M)
dalam kitabnya At Tuhfah dan Al Ghazali dalam kitabnya Ihya` Ulumiddin. Bahkan
Mahmud Syaltut, mantan Rektor Universitas Al Azhar Mesir berpendapat bahwa
sejak bertemunya sel sperma dengan ovum (sel telur) maka aborsi adalah haram,
sebab sudah ada kehidupan pada kandungan yang sedang mengalami pertumbuhan dan
persiapan untuk menjadi makhluk baru yang bernyawa yang bernama manusia yang
harus dihormati dan dilindungi eksistensinya. Akan makin jahat dan besar
dosanya, jika aborsi dilakukan setelah janin bernyawa, dan akan lebih besar
lagi dosanya kalau bayi yang baru lahir dari kandungan sampai dibuang atau
dibunuh (Masjfuk Zuhdi, 1993, Masail Fiqhiyah Kapita Selekta Hukum Islam,
halaman 81; M. Ali Hasan, 1995, Masail Fiqhiyah Al Haditsah Pada
Masalah-Masalah Kontemporer Hukum Islam, halaman 57; Cholil Uman, 1994, Agama
Menjawab Tentang Berbagai Masalah Abad Modern, halaman 91-93; Mahjuddin, 1990,
Masailul Fiqhiyah Berbagai Kasus Yang Yang Dihadapi Hukum Islam Masa Kini,
halaman 77-79).
Pendapat yang
disepakati fuqoha, yaitu bahwa haram hukumnya melakukan aborsi setelah
ditiupkannya ruh (empat bulan), didasarkan pada kenyataan bahwa peniupan ruh
terjadi setelah 4 (empat) bulan masa kehamilan. Abdullah bin Mas’ud berkata
bahwa Rasulullah SAW telah bersabda :
“Sesungguhnya setiap kamu
terkumpul kejadiannya dalam perut ibumu selama 40 hari dalam bentuk ‘nuthfah’,
kemudian dalam bentuk ‘alaqah’ selama itu pula, kemudian dalam bentuk ‘mudghah’
selama itu pula, kemudian ditiupkan ruh kepadanya.” (HR. Bukhari,
Muslim, Abu Dawud, Ahmad, dan Tirmidzi)
Maka dari
itu, aborsi setelah kandungan berumur 4 bulan adalah haram, karena berarti
membunuh makhluk yang sudah bernyawa. Dan ini termasuk dalam kategori
pembunuhan yang keharamannya antara lain didasarkan pada dalil-dalil syar’i
berikut. Firman Allah SWT yang artinya:
“Dan janganlah kamu membunuh
anak-anak kamu karena kemiskinan. Kami akan memberikan rizki kepada mereka dan
kepadamu.” (TQS Al An’aam : 151)
“Dan janganlah kamu membunuh
anak-anak kamu karena takut miskin. Kami akan memberikan rizki kepada mereka
dan kepadamu.” (TQS Al Isra` : 31 )
“Dan janganlah kamu membunuh
jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) melainkan dengan (alasan) yang benar
(menurut syara’).” (TQS Al Isra` : 33)
“Dan apabila bayi-bayi yang
dikubur hidup-hidup itu ditanya karena dosa apakah ia dibunuh.”(TQS
AtTakwir: 8-9)
Berdasarkan
dalil-dalil ini maka aborsi adalah haram pada kandungan yang bernyawa atau
telah berumur 4 bulan, sebab dalam keadaan demikian berarti aborsi itu adalah
suatu tindak kejahatan pembunuhan yang diharamkan Islam.
Adapun aborsi
sebelum kandungan berumur 4 bulan, seperti telah diuraikan di atas, para fuqoha
berbeda pendapat dalam masalah ini. Akan tetapi menurut pendapat Abdul Qadim
Zallum (1998) dan Abdurrahman Al Baghdadi (1998), hukum syara’ yang lebih rajih
(kuat) adalah sebagai berikut. Jika aborsi dilakukan setelah 40 (empat puluh)
hari, atau 42 (empat puluh dua) hari dari usia kehamilan dan pada saat
permulaan pembentukan janin, maka hukumnya haram. Dalam hal ini hukumnya sama
dengan hukum keharaman aborsi setelah peniu¬pan ruh ke dalam janin. Sedangkan
pengguguran kandungan yang usianya belum mencapai 40 hari, maka hukumnya boleh
(ja’iz) dan tidak apa-apa. (Abdul Qadim Zallum, 1998, Beberapa Problem
Kontemporer Dalam Pandangan Islam : Kloning, Transplantasi Organ, Abortus, Bayi
Tabung, Penggunaan Organ Tubuh Buatan, Definisi Hidup dan Mati, halaman
45-56; Abdurrahman Al Baghdadi, 1998, Emansipasi Adakah Dalam Islam, halaman
129 ).
Dalil syar’i
yang menunjukkan bahwa aborsi haram bila usia janin 40 hari atau 40 malam
adalah hadits Nabi SAW berikut :
“Jika nutfah (gumpalan
darah) telah lewat empat puluh dua malam, maka Allah mengutus seorang malaikat
padanya, lalu dia membentuk nutfah tersebut; dia membuat pendengarannya,
penglihatannya, kulitnya, dagingnya, dan tulang belulangnya. Lalu
malaikat itu bertanya (kepada Allah),’Ya Tuhanku, apakah dia (akan Engkau
tetapkan) menjadi laki-laki atau perempuan ?’ Maka Allah kemudian memberi
keputusan…” (HR.Muslim dari
Ibnu Mas’ud RA)
Dalamriwayatlain,RasulullahSAWbersabda:
“(jikanutfahtelahlewatempatpuluhmalam)”
Hadits di atas menunjukkan bahwa permulaan penciptaan janin dan penampakan anggota-anggota tubuhnya, adalah sete¬lah melewati 40 atau 42 malam. Dengan demikian, penganiayaan terhadapnya adalah suatu penganiayaan terhadap janin yang sudah mempunyai tanda-tanda sebagai manusia yang terpelihara darahnya (ma’shumud dam). Tindakan penganiayaan tersebut merupakan pembunuhan terhadapnya.
Hadits di atas menunjukkan bahwa permulaan penciptaan janin dan penampakan anggota-anggota tubuhnya, adalah sete¬lah melewati 40 atau 42 malam. Dengan demikian, penganiayaan terhadapnya adalah suatu penganiayaan terhadap janin yang sudah mempunyai tanda-tanda sebagai manusia yang terpelihara darahnya (ma’shumud dam). Tindakan penganiayaan tersebut merupakan pembunuhan terhadapnya.
Berdasarkan
uraian di atas, maka pihak ibu si janin, bapaknya, ataupun dokter, diharamkan
menggugurkan kandungan ibu tersebut bila kandungannya telah berumur 40 hari.
Siapa saja
dari mereka yang melakukan pengguguran kandungan, berarti telah berbuat dosa
dan telah melakukan tindak kriminal yang mewajibkan pembayaran diyat bagi janin
yang gugur, yaitu seorang budak laki-laki atau perempuan, atau sepersepuluh
diyat manusia sempurna (10 ekor onta), sebagaimana telah diterangkan dalam
hadits shahih dalam masalah tersebut. Rasulullah SAW bersabda : “Rasulullah
SAW memberi keputusan dalam masalah janin dari seorang perempuan Bani
Lihyan yang gugur dalam keadaan mati, dengan satu ghurrah, yaitu seorang budak
laki-laki atau perempuan…” (HR. Bukhari dan Muslim, dari Abu Hurairah
RA) (Abdul Qadim Zallum, 1998).
Sedangkan
aborsi pada janin yang usianya belum mencapai 40 hari, maka hukumnya boleh
(ja’iz) dan tidak apa-apa. Ini disebabkan bahwa apa yang ada dalam rahim belum
menjadi janin karena dia masih berada dalam tahapan sebagai nutfah
(gumpalan darah), belum sampai pada fase penciptaan yang menunjukkan ciri-ciri
minimal sebagai manusia.
Di samping
itu, pengguguran nutfah sebelum menjadi janin, dari segi hukum dapat disamakan
dengan ‘azl (coitus interruptus) yang dimaksudkan untuk mencegah terjadinya
kehamilan. ‘Azl dilakukan oleh seorang laki-laki yang tidak menghendaki
kehamilan perempuan yang digaulinya, sebab ‘azl merupakan tindakan mengeluarkan
sperma di luar vagina perem¬puan. Tindakan ini akan mengakibatkan kematian sel
sperma, sebagaimana akan mengakibatkan matinya sel telur, sehingga akan
mengakibatkan tiadanya pertemuan sel sperma dengan sel telur yang tentu tidak
akan menimbulkan kehamilan.
Rasulullah
SAW telah membolehkan ‘azl kepada seorang laki-laki yang bertanya kepada beliau
mengenai tindakannya menggauli budak perempuannya, sementara dia tidak mengingin¬kan
budak perempuannya hamil. Rasulullah SAW bersabda kepa¬danya :
“Lakukanlah ‘azl padanya
jika kamu suka ! ” (HR. Ahmad, Muslim, dan Abu Dawud)
Namun
demikian, dibolehkan melakukan aborsi baik pada tahap penciptaan janin, ataupun
setelah peniupan ruh padanya, jika dokter yang terpercaya menetapkan bahwa
keberadaan janin dalam perut ibu akan mengakibatkan kematian ibu dan janinnya
sekaligus. Dalam kondisi seperti ini, dibolehkan melakukan aborsi dan
mengupayakan penyelamatan kehidupan jiwa ibu. Menyelamatkan kehidupan adalah
sesuatu yang diserukan oleh ajaran Islam, sesuai firman Allah SWT yang artinya:
“Barangsiapa yang memelihara
kehidupan seorang manusia, maka -olah dia telah memelihara kehidupan manusia
semuanya.” (TQS Al Maidah
: 32)
Di samping
itu aborsi dalam kondisi seperti ini termasuk pula upaya pengobatan. Sedangkan
Rasulullah SAW telah memerintahkan umatnya untuk berobat. Rasulullah SAW
bersabda :
“Sesungguhnya Allah Azza wa
Jalla setiap kali menciptakan penyakit, Dia ciptakan pula obatnya. Maka
berobatlah kalian !” (HR. Ahmad)
Kaidah fiqih dalam masalah ini
menyebutkan :
“Idza ta’aradha mafsadatani
ru’iya a’zhamuha dhararan birtikabi akhaffihima”
“Jika berkumpul dua madharat
(bahaya) dalam satu hukum, maka dipilih yang lebih ringan madharatnya.”
(Abdul Hamid Hakim, 1927, Mabadi` Awaliyah fi Ushul Al Fiqh
wa,AlQawa’idAlFiqhiyah,halaman35).
Berdasarkan kaidah ini, seorang wanita dibolehkan menggugurkan kandungannya jika keberadaan kandungan itu akan mengancam hidupnya, meskipun ini berarti membunuh janinnya. Memang mengggugurkan kandungan adalah suatu mafsadat. Begitu pula hilangnya nyawa sang ibu jika tetap mempertahankan kandungannya juga suatu mafsadat. Namun tak syak lagi bahwa menggugurkan kandungan janin itu lebih ringan madharatnya daripada menghilangkan nyawa ibunya, atau membiarkan kehidupan ibunya terancam dengan keberadaan janin tersebut (Abdurrahman Al Baghdadi, 1998).
Berdasarkan kaidah ini, seorang wanita dibolehkan menggugurkan kandungannya jika keberadaan kandungan itu akan mengancam hidupnya, meskipun ini berarti membunuh janinnya. Memang mengggugurkan kandungan adalah suatu mafsadat. Begitu pula hilangnya nyawa sang ibu jika tetap mempertahankan kandungannya juga suatu mafsadat. Namun tak syak lagi bahwa menggugurkan kandungan janin itu lebih ringan madharatnya daripada menghilangkan nyawa ibunya, atau membiarkan kehidupan ibunya terancam dengan keberadaan janin tersebut (Abdurrahman Al Baghdadi, 1998).
Pendapat yang
menyatakan bahwa aborsi diharamkan sejak pertemuan sel telur dengan sel sperma
dengan alasan karena sudah ada kehidupan pada kandungan, adalah pendapat yang
tidak kuat. Sebab kehidupan sebenarnya tidak hanya wujud setelah pertemuan sel
telur dengan sel sperma, tetapi bahkan dalam sel sperma itu sendiri sudah ada
kehidupan, begitu pula dalam sel telur, meski kedua sel itu belum bertemu.
Kehidupan (al hayah) menurut Ghanim Abduh dalam kitabnya Naqdh Al Isytirakiyah
Al Marksiyah (1963) halaman 85 adalah “sesuatu yang ada pada organisme hidup.”
(asy syai` al qa`im fi al ka`in al hayyi). Ciri-ciri adanya kehidupan adalah
adanya pertumbuhan, gerak, iritabilita, membutuhkan nutrisi, perkembangbiakan,
dan sebagainya. Dengan pengertian kehidupan ini, maka dalam sel telur dan sel
sperma (yang masih baik, belum rusak) sebenarnya sudah terdapat kehidupan,
sebab jika dalam sel sperma dan sel telur tidak ada kehidupan, niscaya tidak
akan dapat terjadi pembuahan sel telur oleh sel sperma. Jadi, kehidupan (al
hayah) sebenarnya terdapat dalam sel telur dan sel sperma sebelum terjadinya
pembuahan, bukan hanya ada setelah pembuahan.
Berdasarkan
penjelasan ini, maka pendapat yang mengharamkan aborsi setelah pertemuan sel
telur dan sel sperma dengan alasan sudah adanya kehidupan, adalah pendapat yang
lemah, sebab tidak didasarkan pada pemahaman fakta yang tepat akan pengertian
kehidupan (al hayah). Pendapat tersebut secara implisit menyatakan bahwa
sebelum terjadinya pertemuan sel telur dan sel sperma, berarti tidak ada
kehidupan pada sel telur dan sel sperma. Padahal faktanya tidak demikian.
Andaikata katakanlah pendapat itu diterima, niscaya segala sesuatu aktivitas
yang menghilangkan kehidupan adalah haram, termasuk ‘azl. Sebab dalam aktivitas
‘azl terdapat upaya untuk mencegah terjadinya kehidupan, yaitu maksudnya
kehidupan pada sel sperma dan sel telur (sebelum bertemu). Padahal ‘azl telah
dibolehkan oleh Rasulullah SAW. Dengan kata lain, pendapat yang menyatakan
haramnya aborsi setelah pertemuan sel telur dan sel sperma dengan alasan sudah
adanya kehidupan, akan bertentangan dengan hadits-hadits yang membolehkan ‘azl.
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Aborsi
bukan sekedar masalah medis atau kesehatan masyarakat, namun juga problem
sosial yang muncul karena manusia mengekor pada peradaban Barat. Maka
pemecahannya haruslah dilakukan secara komprehensif-fundamental-radikal, yang
intinya adalah dengan mencabut sikap taqlid kepada peradaban Barat dengan
menghancurkan segala nilai dan institusi peradaban Barat yang bertentangan
dengan Islam, untuk kemudian digantikan dengan peradaban Islam yang manusiawi
dan adil.
Hukum aborsi
dalam pandangan Islam menegaskan keharaman aborsi jika umur kehamilannya sudah
4 (empat) bulan, yakni sudah ditiupkan ruh pada janin. Untuk janin yang berumur
di bawah 4 bulan, para ulama telah berbeda pendapat. Jadi ini memang masalah
khilafiyah. Namun menurut pemahaman kami, pendapat yang rajih (kuat) adalah
jika aborsi dilakukan setelah 40 (empat puluh) hari, atau 42 (empat puluh dua)
hari dari usia kehamilan dan pada saat permulaan pembentukan janin, maka
hukumnya haram. Sedangkan pengguguran kandungan yang usianya belum mencapai 40
hari, maka hukumnya boleh (ja’iz) dan tidak apa-apa. Wallahu a’lam {Ir.
Muhammad Shiddiq Al Jawi}
DAFTAR PUSTAKA
Abduh, Ghanim, 1963,
Naqdh Al Isytirakiyah Al Marksiyah, t.p., t.tp
Al Baghdadi,
Abdurrahman, 1998, Emansipasi Adakah Dalam Islam, Gema Insani Press, Jakarta
Hakim, Abdul
Hamid,1927, Mabadi` Awaliyah fi Ushul Al Fiqh wa Al Qawa’id Al Fiqhiyah,
Sa’adiyah Putera, Jakarta
Hasan, M. Ali, 1995,
Masail Fiqhiyah Al Haditsah Pada Masalah-Masalah Kontemporer Hukum Islam, RajaGrafindo
Persada, Jakarta
Mahjuddin, 1990,
Masailul Fiqhiyah Berbagai Kasus Yang Yang Dihadapi Hukum Islam Masa Kini,
Kalam Mulia, Jakarta
Uman, Cholil, 1994,
Agama Menjawab Tentang Berbagai Masalah Abad Modern, Ampel Suci, Surabaya
Zallum, Abdul Qadim, 1998,
Beberapa Problem Kontemporer Dalam Pandangan Islam : Kloning, Transplantasi
Organ, Abortus, Bayi Tabung, Penggunaan Organ Tubuh Buatan, Definisi Hidup dan
Mati, Al-Izzah, Bangil
Zuhdi, Masjfuk, 1993,
Masail Fiqhiyah Kapita Selekta Hukum Islam, Haji Masagung, Jakarta
RIWAYAT
HIDUP
Syamsul Arifin dilahirkan di
Dusum Oberran RT 01/RW 06 Desa Murtajih Kecamatan Pademauwu Kabupaten
Pamekasan. Lahir pada Tanggal 26 April 1989 anak ke 1 dari 2 bersaudara, putra
dari bapak M. Sajjadi dan Ibu Hamsiya .
Pendidikan dasar sampai pendidikan tinggi di tempuh di sejumlah tempat
yang berbeda. Sekolah dasar lulus pada tahun 2001 di SDN Murtajih II, SLTP tahun 2004 di MTs. Negeri Pademawu, SMA
tahun 2006 di Madrasah Aliyah Negeri Jungcangcang Pamekasan I, sedangkan
perguruan tinggi ditempuh di STAIN
Pamekasan sejak tahun 2007, pada jurusan Tarbiyah, Program Studi Pendidikan
Agama Islam. (085 334 820 495)
How to Make a Casino Deposit by Bankroll - Casino Roll
BalasHapusWhen 벳 3 making a deposit online 다 파벳 모바일 casino deposit, you'll need to make 일본야구 분석 사이트 a minimum amount of $10. In order to make a deposit at a casino, you need to first make a 암호화폐란 deposit of 넷마블 바카라 $10.