Pages

Ads 468x60px

Sabtu, 14 Januari 2012

Upacara di dalam tradisi perkawinan


BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang Masalah    
Hubungan cinta kasih wanita dengan pria, setelah melalui proses dan pertimbangan, biasanya dimantapkan dalam sebuah tali perkawinan, hubungan dan hidup bersama secara  resmi  selaku suami istri dari segi hukum, agama dan adat.  
Perkawinan merupakan kebahagian yang tak terhingga nilainya karena perkawinan pada dasarnya dimulai dengan dua insan yang saling jatuh cinta.Itu merupakan hal yang prinsip. Meski ada juga perkawinan yang terjadi karena dijodohkan orang tua yang terjadi dimasa lalu.
Di dalam upacara dan tradisi perkawinan merupakan hak priomordial antara pengantin laki-laki dan perempuan sehingga terjadi harmonisasi antara sesama makhluk hidup (manusia), tetapi juga bermakna harmonisasi antara kekuatan natural dan suprantural, yang mana tujuan perkawinan adalah agar tidak ada gangguan apapun di dalam kehidupan manusia.
B.     Rumusan Masalah
      Bedasarkan latar belakang masalah diatas dapat kami ambil rumusan masalah sebagai berikut:
1.            Pengertian perkawinan
2.            Upacara dan tradisi perkawinan
3.            Bentuk-bentuk undangan di dalam perkawinan
C.    Tujuan Penulisan
1.      Untuk mengetahui sejauh mana Pengertian perkawinan
2.            Untuk mengetahui sejauh mana Upacara dan tradisi perkawinan
3.      Untuk mengetahui sejauh mana Bentuk-bentuk undangan di dalam perkawinan







BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Perkawinan
Istilah nikah berasal dari bahasa arab (Ų§Ł„Ł†ŁƒŲ§Ų­), sedangkan menurut istilah bahasa indonesia adalah perkawinan.[1]kebiasaan dalam masyarakat adalah pemisahan arti kata dengan kawin. Nikah dimaksudkan untuk perkawinan pada manusia, sedangkan kawin itu pada binatang. Nikah dilakukan dengan rukun dan syarat ketentuan, sedangkan kawin tidak dengan rukun dan syarat ketentuan. Maksudnya kawin diartikan sebagai melakukan seksual secara ilegal sedangkan nikah diartikan sebagai akad.
Sedangkan pengertian perkawinan secara umum adalah sumbu tempat berputar seluruh hidup kemasyrakatan, dan itulah sebabnya maka tidak sediakan untuk itu suatu bab sendiri. Orang senantiasa menaruh perhatian yang besar sekali terhadap hal-hal perkawinan. Tentu saja terutama menarik perhatian pemuda dan gadis yang tersangkut di dalamnya, tetapi hampir tidak kurang dari orang tua dan kerabat mereka yang jauh, yang kadang-kadang juga telah lama sibuk sebelum anak dara dan menjelang dewasa. Hal yang penghabisan itu dapat demikian melanjut, sehingga pilihan kawin berlangsung di luar para pemuda itu, sendiri, berkenaan dengan itu kerabat mereka telah saling membuat suatu perjanjian dan anak-anak yang meningkat besar mengenai calon-calon istri atau suami mereka diantara anggota-anggota desa yang muda-muda.[2] 
B.     Upacara Perkawinan di dalam Kebudayaan Jawa
Secara teoritik-konsepsional dalam budaya jawa dikenal dengan konsep meminang, yaitu pihak keluaraga laki-laki meminang terhadap perempuan. Dalam pengamatanya, Clifford Geertz[3] menyatakan:
Bagi kebanyakan orang, walaupun di dalam banyak kasus anak laki-laki dan perempuan itu sudah sampai pada saling tahap pengertian dalam hal ini, pola lama mengenai lamaran resmi dari orang tua pihak pria masih dilaksanakan, setidak-tidaknya dalam bentuk resminya. Dalam lamaran itu, keluarga pihak laki-laki mengunjungi keluarga pihak perempuan untuk saling tukar basa-basi formalisme kosong yang diperkorek, dan sudah menjadi keahlian orang jawa sejak dahulu. Ayah pihak laki-laki mungkin membuka percakapan itu dengan ucapan seperti “embun di pagi hari berart hujan di malam hari, “yang menyatakan bahwa soal yang ingin diperbincangkan ialah soal yang “dingin” atau sederhana saja dan tidak perlu membangkitkan perasaan yang bukan-bukan. Dengan perkataan dan gaya pemisalan yang sama, ia tiba pada pokok persoalan dan menyatakan bahwa ia ingin mejadi besan tuan rumah dengan mengawinkan anak laki-lakinya dengan anak perempuan tuan rumah, (kemudian tuan menjawab) seperti bahwa anak perempuannya itu agak manja, walaupun sudah dewasa, masih bertingkah laku seperti anak-anak dan ia sendiri merasa bahwa puterinya jauh dari memenuhi syarat menjadi menantu tamunya, dan seterusnya. 
Berdasarkan tradisi jawa, sebagaimana uraian Clifford Geertz tersebut, ternyata perkawinan selalu didasarkan atas kesepakatan awal yang disebut sebagai meminang atau lamaran, dimana pihak keluarga laki-laki meminang kepada pihak keluarga perempuan. Meskipun kegiatan ini penuh basa-basi tentunya memegang peran penting sebab kesepakatan melakukan ikatan besanan ditetukan oleh proses awal awal ini.[4]
Menurut Hildred Geertz,[5] pola peminangan secara formal yang benar menurut kejawen adalah terdiri atas tiga tahap. (1). Semacam perundingan penjajakan yang dilakukan seorang teman atau saudara si pemuda. (2). Kunjungan resmi pemuda tersebut ke rumah si gadis yang disertai ayah atau sanak saudaranya yang lain. (3). Pinangan resmi untuk menentukan kapan hari perkawinan dilangsungkan. 
Sebenarnya upacara perkawinan melambangkan persatuan antara suami dan istri/mempelai laki-laki dan perempuan, makan nasi dari piring yang sama, bersama-sama menguyah kapursirih yang sama atau bersama-sama mengisap rokok yang sama. Artinya untuk menumbuhkan cinta kasih di dalam perkawinan tersebut.   
C.    Tradisi Perkawinan di dalam Kebudayaan Jawa
Hubungan cinta kasih wanita dengan pria, setelah melalui proses dan pertimbangan, biasanya dimantapkan dalam sebuah tali perkawinan, hubungan dan hidup bersama secara  resmi  selaku suami istri dari segi hukum, agama dan adat. Biasanya perkawinan terjadi karena  adanya hubungan dua insan yang saling jatuh cinta.Itu merupakan hal yang prinsip. Meski ada juga perkawinan yang terjadi karena dijodohkan orang tua yang terjadi dimasa lalu. Sementara orang-orang tua zaman dulu berkilah melalui pepatah mengatakan: Cinta tumbuh karena terbiasa.
Biasanya setelah kedua belah pihak orang tua atau keluarga menyetujui perkawinan, maka dilakukan langkah-langkah selanjutnya, menurut tradisi perkawinan di dalam kebudayaan jawa sebagai berikut:
1.      Peminangan
Biasanya yang melamar adalah pihak calon penganten pria.Pada masa lalu, orang tua calon penganten pria mengutus salah seorang anggota keluarganya untuk meminang. Tetapi kini, untuk praktisnya orang tua pihak lelaki bisa langsung meminang kepada orang tua pihak wanita . Bila sudah diterima, langsung akan dibicarakan langkah-langkah selanjutnya sampai terjadinya upacara perkawinan.
2.      Temu Penganten
Secara tradisional upacara Temu Penganten dilaksanakan dirumah orang tua penganten putri, pada saat yang telah ditentukan, penganten pria diantar oleh saudara-saudaranya dan kedua orang tuanya dalam acara temu pengantin ini, ketika tiba didepan rumah pengantin putri, maka pengantin putri menanti didalam rumahnya. Setelah itu, dibacakan shalawat dan penganten pria duduk di musholla terus dikawinkan oleh penghulu (akad nikah), terus yang penganten pria masuk ke kamar perempuan. Sedangkan sebagai tanda penghormatan untuk pnyelenggaraan upacara perkawinan dapat berupa sebuah pisang yang dibungkus rapi dengan daun pisang dan ditaruh diatas nampan.
3.      Slamatan
Slamatan adalah inti kehidupan orang jawa, slamatan adalah wujud dari tidak hanya harmonisasi antara sesama makhluk hidup (manusia), tetapi juga bermakna harmonisasi antara kekuatan natural dan suprantural, yang mana tujuan slamatan adalah agar tidak ada gangguan apapun di dalam kehidupan manusia.[6]
Slamatan dapat digolongkan ke dalam empat macam, sesuai dengan peristiwa atau kejadian dalam kehidupan manusia sehari-hari, yakni, (1). Slamatan dalam rangka lingkaran hidup seseorang, misalnya: mendapatkan berkah dari sang maha pencipta. (2). Slamatan yang berkaitan dengan bersih desa, penggarapan tanah pertanian, dan setelah panen. (3). Slamatan yang berhubungan dengan hari-hari serta bulan-bulan besar islam. (4). Slamatan pada saat tertentu, berkenaan dengan kejadian-kejadian, seperti membuat perjalanan jauh, menanti rumah baru, menolak bahaya, bernadzar kalau sembuh dari penyakit.[7]
4.      Walimatul 'Ursy
Yang dimaksud dengan walimatul 'ursy adalah makanan yang disediakan, dalam pesta atau makanan yang disediakan untuk para undangan.[8] Pada umumnya pelaksanaan walimah bersamaan dengan akad nikah, namun ada juga yang melaksanakannya sesudah akad dilaksanakan. Hal tersebut bergantung pada adat kebiasaan yang berlaku di suatu tempat pada suatu masa tertentu.
D.    Bentuk-bentuk Undangan di Dalam  Perkawinan
  1. Keragaman tampilan kartu undangan perkawinan di Jawa  pada tahun 2010 yaitu:
a.       lembaran tunggal,
b.      lembaran ganda,
c.       lipatan,
d.      buku,
e.       kalender duduk, dan
f.       tempat foto.
  1. Mengenai aspek visual pada kartu undangan perkawinan dapat digambarkan berikut ini.
a.       Bentuk-bentuk kartu undangan yaitu persegi mendatar, persegi tegak, dan bujur sangkar,
b.      Ukuran kartu undangan dalam fenomenanya cukup bervariasi, mulai dari ukuran paling kecil, sedang dan besar. Kecenderungan yang paling banyak dibuat yaitu berukuran sedang baik yang berbentuk bujur sangkar atau persegi panjang.
c.       Warna kertas undangan sebagian besar cenderung menggunakan warna kuning atau bernuasa kuning keemasan polos, bermotif lembut atau mengkilat dan sebagian kecil lainnya menggunakan kertas warna biru, hijau, merah, pink, abu-abu, putih, coklat, dan hitam. Warna tulisan ada kecenderungan menyesuaikan dengan warna kertas yang digunakan, dengan kombinasi harmonis.
d.      Keragaman warna tulisan yaitu abu-abu kehitaman, biru tua, biru nuansa ungu, coklat tua, coklat kemerahan, hijau tua, hitam, merah muda, merah tua, oranye, putih, ungu tua, kuning tua, kuning warna emas.
e.       Tulisan (teks) pada undangan yaitu: kata undangan, salam, ucapan puji syukur, mohon doa restu, maksud mengundang pada pernikahan putra-putri pengundang, hari, tanggal, tahun, tempat acara pernikahan, mohon kehadiran dan berkenan memberikan doa restu, ucapan terima kasih, nama pasangan pengantin, nama orang tua, pelaksanaan akad nikah, doa rosululloh, doa cinta sang pengantin, surat ar-rum 21 bagi keluarga muslim, nama dan alamat pengundang dan yang diundang.
Dari kesemuan bentuk-bentuk pelaksanaan perkawinan tersebut di atas pasti ada sisi metodologi, ada titik penekanan dari kajian tentang kebudayaan yang bercorak sistemik. Artinya, keterkaitan antara subsistem satu dengan yang lainnya sangat kuat. Atau dengan kata lain peneliti harus mengeksplorasi ciri sistemik kebudayaan. Jadi, harus diketahui bagaiama pertalian antara struktur-struktur suatu masyarakat sehingga membentuk suatu sistem yang bulat.[9]











































BAB III
PENUTUP

            Berdasarkan pembahasan di atas dapat diambil kesimpulan sebagai berikut
A.    Kesimpulan
  1. Perkawinan adalah sumbu tempat berputar seluruh hidup kemasyrakatan, dan itulah sebabnya maka tidak sediakan untuk itu suatu bab sendiri. Orang senantiasa menaruh perhatian yang besar sekali terhadap hal-hal perkawinan. Tentu saja terutama menarik perhatian pemuda dan gadis yang tersangkut di dalamnya, tetapi hampir tidak kurang dari orang tua dan kerabat mereka yang jauh, yang kadang-kadang juga telah lama sibuk sebelum anak dara dan menjelang dewasa.
2.      Upacara di dalam perkawinan dalam bentuk meminang dan lamaran Sedangkan tradisi perkawinan dalam bentuk peminangan, temu penganten dan slamatan
  1. Keragaman tampilan kartu undangan dan visual pada kartu undangan perkawinan.
B.     Saran
Jika ada kesalahan dan kekeliruan dalam penulisan makalah ini baik di sengaja ataupun tidak kami mohon kritikan serta saranya yang niatnya untuk memperbaiki makalah saya kedepannya.

















DAFTAR PUSTAKA


1.      H. TH. Fischer, Pengantar Antropologi Kebudayaan Indonesia, ………: PT. Pembangunan, 1980

2.      Clifford Geertz, Abangan, Santri, Priyayi dalam Masyarakat Jawa, Jakarta: Pustaka Jaya, 1981

3.      Nur Syam, Madzhab-madzhab Antropologi, Surabya: IAIN Sunan Ampel Press, 2006

4.      Hildred Geertz, Keluarga Jawa, Jakarta: Grafiti Pers, 1981

5.      Kodiran, Kebudayaan Jawa: Manusia dan Kebudayaan di Indonesia, Jakarta: Jambatan, 1975

6.      David Kaplan, Teori Budaya, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2000

7.      Sudarsono, Pokok-Pokok Hukum Islam, Jakarta: Rineka Cipta, 1992

8.     Ibrahim Muhammad Jamal, Fiqih Wanita………….


























RIWAYAT HIDUP
a                                       Syamsul Arifin dilahirkan di Dusum Oberran RT 01/RW 06 Desa Murtajih Kecamatan Pademauwu Kabupaten Pamekasan. Lahir pada Tanggal 26 April 1989 anak ke 1 dari 2 bersaudara, putra dari bapak M. Sajjadi dan Ibu Hamsiya .
Pendidikan dasar sampai pendidikan tinggi di tempuh di sejumlah tempat yang berbeda. Sekolah dasar lulus pada tahun 2001 di SDN Murtajih II,  SLTP tahun 2004 di MTs. Negeri Pademawu, SMA tahun 2006 di Madrasah Aliyah Negeri Jungcangcang Pamekasan I, sedangkan perguruan tinggi  ditempuh di STAIN Pamekasan sejak tahun 2007, pada jurusan Tarbiyah, Program Studi Pendidikan Agama Islam. (085 334 820 495)




1 Sudarsono, Pokok-Pokok Hukum Islam, (Jakarta: Rineka Cipta, 1992), hlm. 188
[2]   H. TH. Fischer, Pengantar Antropologi Kebudayaan Indonesia, (           : PT. Pembangunan, 1980), hlm. 89k
[3]   Clifford Geertz, Abangan, Santri, Priyayi dalam Masyarakat Jawa, (Jakarta: Pustaka Jaya, 1981), hlm. 69
[4]   Nur Syam, Madzhab-madzhab Antropologi, (Surabya: IAIN Sunan Ampel Press, 2006), hlm. 145
[5]   Hildred Geertz, Keluarga Jawa, (Jakarta: Grafiti Pers, 1981), hlm. 65
[6]   Kodiran, Kebudayaan Jawa: Manusia dan Kebudayaan di Indonesia, (Jakarta: Jambatan, 1975), hlm. 340
[7] Ibid, hlm. 341
[8] Ibrahim Muhammad Jamal, Fiqih Wanita, hlm. 382
[9]   David Kaplan, Teori Budaya, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2000), hlm. 76

Rendahnya Mahar Wanita di Madura


BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang Masalah     
Jika kita lihat dari realitas yang ada bahwa masyarakat madura khususnya bagi wanita sering kali mahar yang diberikan suami sangat rendah dan tidak sesuai dengan apa yang diisyaratkan dalam hukum islam, padahal mahar adalah salah satu diantara hak istri yang didasarkan atas kitabullah, sunnah rasul dan ijma’ kaum muslimin. Membayar mahar adalah kewajiban dari seseorang suami, di dalam sebuah perkawinan harus ada mahar, dan kalau tidak ada maharya maka dari itu adalah atau bisa dikatakan batal.
Mahar adalah salah satu bentuk penghargaan seorang suami kepada istrinya dimana pada saat itu kaum wanita wajib menerima mahar dari seorang laki-laki yaitu adalah suaminya.
B.     Rumusan Masalah
      Bedasarkan latar belakang masalah diatas dapat kami ambil rumusan masalah sebagai berikut:
  1. Pengertian tradisi dan rendahnya mahar wanita
  2. Macam-macam mahar
  3. Faktor yang menyebabkan mahar wanita madura rendah
C.    Tujuan Penulisan
  1. Diharapkan mahasiswa mampu mengetahui secara mendalam tentang tradisi mahar wanita
  2. Mahasiswa diharapkan mampu mengetahui secara mendalam tentang macam-macam mahar
  3. Sebagai bentuk kesadaran bahwa kita harus menyadari bahwa wanita khususnya madura maharnya sangat rendah









BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Tradisi Rendahnya Mahar Wanita
Tradisi adalah kebiasaan yang turun menurun dalam sebuah masyarakat yang merupakan kesadaran kolektif sebuah masyarakat yang sifatnya luas meliputi segala kompleks kehidupan sehingga sukar disisihkan dengan rincian yang tetap dan pasti. Tradisi merupakan alat yang hidup untuk melayani manusia dan dapat membantu memperlancar pertumbuhan dan pribadi masyarakat.[1] Jadi tradisi dapat terwujud dengan kesepakatan sebagian terbesarnya dimana keinginan beberapa orang tidak merusak terjadinya adat.
Mahar adalah pemberian dari calon mempelai pria kepada calon mempelai wanita, baik berbentuk barang uang atau jasa yang tidak bertentangan dengan hukum islam. Mahar adalah yang berharga yang merupakan pemberian wajib dari calon suami kepada calon istri yang dikenakan dengan adanya suatu akad pernikahan baik itu mahar itu di tunaikan seketika akad pernikahan ataupun di hutang oleh suami yang menjadi kesepakatan dari pihak istri.[2]
B.     Macam-macam Mahar
Mahar adalah salah satu diantara hak istri yang didasarkan atas khabullah dan sunnah rasul mahar ada dua macam yaitu:
1.      Mahar Musamma’ adalah mahar yang disepakati oleh pengantin laki-laki dan perempuan yang disebutkan dalam redaksi akad.[3] Maksudnya adalah mahar yang besarnya ditentukan atau disepakati oleh kedua belah pihak atau yang sudah disebut kadar besanya ketika akad nikah. 
2.      Mahar Mitsil adalah mahar yang seharusnya diberikan kepada perempuan atau diterima oleh perempuan yang sama dengan perempuan lainnya, namun dibayar secara pantas sesuai dengan kedudukan dan kemampuan suami.[4]
Jadi disitu sudah jelas bahwa dari kedua macam mahar tersebut yang diantaranya mahar musamma’ dan mahar mitsil sudah dijelaskan bahwa besarnya mahar yang akan diberikan kepada calon istri harus ada kesepakatan dari kedua belah pihak dan mahar tersebut harus diterima oleh mempelai wanita yang dibayar secara pantas disesuaikan dengan kedudukan dan kemampuan dari seorang suami.  
C.    Faktor-faktor yang Menyebabkan Mahar Wanita Madura Rendah
Terjadinya kasus seperti itu karena pihak si wanita merasa kasihan terhadap calon suami disebabkan ketidakmampuan pihak atau kelurga calon suami adanya anggapan miring ketika meminta mahar terlalu tinggi dan ketidaktauan calon istri tentang mas kawin disebabkan karena kekurangan kedewasaanya.
Sikap wanita madura. Mereka mengukur mas kawin itu dengan rendahnya dan tingginya seseorang, hal ini dibuktikan dengan mengatakan rendahnya mahar berarti kurang begitu dihargai, merendahkan bahkan meremehkan seorang wanita. Dan itu terbukti yang terjadi di masyarakat dimana seorang suami selalu monopoli istrinya. Ada yang menggangap bahwa mas kawin adalah sebuah penghargaan atau hadiah bagi si wanita, jadi apapun bentuknya dan berapapun banyaknya, sekalipun mas kawin itu rendah, yang penting patut dan bermanfaat dijadikan mas kawin itu tidak masalah.
Jika dikaitkan dalam persepektif hukum islam tentang rendahnya mahar wanita, mas kawin atau mahar merupakan salah satu syarat rukunya pernikahan. Dalam hukum islam mahar atau mas kawin itu tidak ditentukan batas-batas minimal maupun masksimal jadi yang terjadi di masyarakat sekarang tentang rendahnya mahar itu sesuai dengan hukum islam. Dalam sebuah ikatan pernikahan salah satu kewajiban dari suami terhadap istri adalah memberikan mas kawin yakni pemberian yang wajib dari calon suami untuk menimbulkan rasa cinta kasih bagi seorang istri kepada calon suaminya.[5] 
Rendahnya mahar dalam persepektif islam, islam tidak menerapkan jumlah besar atau kecilnya mahar karena adanya perbedaan kaya dan miskin, lapang dan sempitnya riski, selain itu kesiapan masyarakat mempunyai data dan istiadatnya sendiri karena itu islam menyerahkan masalah jumlah mahar itu berdasarkan kemampuan masig-masing  orang atau keadaan dan tradisi keluarganya. Segala nash yang memberikan keterangan tentang mahar tidaklah dimasukkan kecewa untuk menunjukkan pentingnya nilai mahar tersebut tanpa melihat besarnya jumlah.
Rasullah Saw adalah teladan yang baik dan beliau telah memberikan kepada ummatnya contohnya amat mulia dalam hal ini, hingga melekat kuat dalam kehidupan masyarakat dan menjadikan kaidah dasar pada semua problema kehidupan yaitu kaidah dasar pada semua problema kehidupan manusia yaitu kaidah memudahkan dan meringankan.[6]































BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Tradisi adalah kebiasaan yang turun menurun dalam sebuah masyarakat yang merupakan kesadaran kolektif dalam kehidupan sehingga kebiasaan tersebut merupakan faktor dari adanya sistem perubahan, sedangkan mahar adalah sesuatu yang diberikan oleh calon suami kepada calon istri dalam sebuah pernikahan
Dari macam-macam mahar yang  telah disebutkan bahwasannya mahar itu terdiri dari dua macam yaitu mahar musamma dimana disitu dijelaskan bahwa mahar yang telah disepakati oleh kedua belah pihak. Terus yang kedua adalah mahar mistil disitu dijelaskan bahwa mahar mistil adalah mahar yang seharusnya diberikan kepada perempuan namun disini harus dibayar secara pantas sesuai dengan kedudukan dan kemampuan suami.
Faktor yang menyebabkan mahar wanita rendah itu karena disebabkan oleh ketidakmampuan pihak atau kelurga yaitu calon suami dalam artian pihak suami tidak mampu membayar mahar yang mahal, kaitannya dalam persepektif islam tentang rendahnya mahar wanita dalam hukum islam itu tidak ditentukan batasan-batasan minimal maupun maksimalnya.
B.     Saran
Jika ada kesalahan dan kekeliruan dalam penulisan makalah ini baik di sengaja ataupun tidak kami mohon kritikan serta saranya yang niatnya untuk memperbaiki makalah saya kedepannya.












DAFTAR PUSTAKA

Ƙ  WS. Rendra, Mempertimbangkan Tradisi, Jakarta: Gramedia, 1994

Ƙ  Ahmad Rafiq, Hukum Islam di Indonesia, Jakarta: Raja Gravindo Persada, 1945

Ƙ  Anshori Umar Shanggal, Fiqh Syafi’I Sistematis, Semarang: CV. Cisy. Syifa, 1994

Ƙ  Slamet Abidin dkk, Fiqih Munakahat, Bandung: Pustaka Setia, 1999

Ƙ  Mohammad Jawad Moaniyah, Fiqh Lima Madzhab, Jakarta: PT. Tentera Baristama,1996

Ƙ  Sayyid Sabiq, Fighus Sunnah
































RIWAYAT HIDUP
a                                       Syamsul Arifin dilahirkan di Dusum Oberran RT 01/RW 06 Desa Murtajih Kecamatan Pademauwu Kabupaten Pamekasan. Lahir pada Tanggal 26 April 1989 anak ke 1 dari 2 bersaudara, putra dari bapak M. Sajjadi dan Ibu Hamsiya .
Pendidikan dasar sampai pendidikan tinggi di tempuh di sejumlah tempat yang berbeda. Sekolah dasar lulus pada tahun 2001 di SDN Murtajih II,  SLTP tahun 2004 di MTs. Negeri Pademawu, SMA tahun 2006 di Madrasah Aliyah Negeri Jungcangcang Pamekasan I, sedangkan perguruan tinggi  ditempuh di STAIN Pamekasan sejak tahun 2007, pada jurusan Tarbiyah, Program Studi Pendidikan Agama Islam. (085 334 820 495)




[1] WS. Rendra, Mempertimbangkan Tradisi, (Jakarta: Gramedia, 1994), hlm. 4
[2] Ahmad Rafiq, Hukum Islam di Indonesia, (Jakarta: Raja Gravindo Persada, 1945), hlm. 222
[3] Anshori Umar Shanggal, Fiqh Syafi’I Sistematis, (Semarang: CV. Cisy. Syifa, 1994), hlm. 288
[4] Slamet Abidin dkk, Fiqih Munakahat, (Bandung: Pustaka Setia, 1999), hlm. 105
[5] Mohammad Jawad Moaniyah, Fiqh Lima Madzhab, (Jakarta: PT. Tentera Baristama,1996), hlm. 364
[6] Sayyid Sabiq, Fighus Sunnah, hlm. 69

Strategi Pengembangan Alat Pendidikan Islam di MAN Pamekasan


A.    Judul Penelitian
Strategi Pengembangan Alat Pendidikan Islam di MAN Pamekasan
B.     Konteks Penelitian
Apakah kira-kira yang dapat diharapkan dari perubahan-perubahan sistem alat pendidikan islam ini? alat pendidikan islam tiap kali dilaksanakan oleh gurunya, semboyan-semboyan seperti peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM), pembentukan sekolah unggul, mari kita tingkatkan gemar membaca, terus menerus dengan lewat semua media massa. Ini merupakan upaya untuk memperbaiki nasib bangsa namun sekarang ada yang kurang tersentuh, yaitu bagaimana usaha agar dapat meningkatkan kemandirian siswa dengan belajar dengan sesuatu contoh mengekspresikan gagasanya lewat lisan dan tulisan. Seolah-olah sekarang terjadi proses pembinaan terhadap murid-murid.
Dalam melakukan segala aktivitas setiap individu dipengaruhi oleh pergaulan yang di dalamnya terdapat pengaruh yang dilakukan oleh pendidik terhadap anank didik, yang bermaksud memberi bimbingan atau pertolongan terhadap pertumbuhan anak ke arah kedewasaanya. Jadi uasaha atau pengaruh yang dilakukan si pendidik itu mempunyai tujuan, ada rencana tertentu yang hendak dicapai.
Dapat pula dikatakan bahwa pekerjaan mendidik itu dapat di bagi menjadi dua aspek, yaitu bentuk, dan isi. Yang dimaksud dengan isi disini ialah segala sesuatu yang mencakup tujuan atau rencana yang hendak dicapai si pendidik tentang tujuan pendidikan. Yang dimaksud dengan bentuk ialah segala usaha atau perbuatan yang dilakukan oleh si pendidik terhadap anak-anak dalam usahanya mendidik anak-anak. Jadi, bentuk ialah mengenai tingkah laku si pendidik terhadap anak didiknya, seperti memberi anjuran, memberi perintah, menasihati dan menghukum.[1]   
Alat pendidikan islam secara umum merupakan segala sesuatu yang digunakan untuk mencapai tujuan pendidikan. Daien Indra Kusuma[2] membedakan antara faktor denagn alat pendidikan. Faktor adalah hal atau keadaan yang ikut serta menentukan berhasil tidaknya pendidikan. Sedangkan alat adalah langkah-langkah yang diambil demi kelancaran proses pendidikan. Dengan demikian, alat pendidikan menurut Indera Kusuma berupa usaha dan perbuatan.
Dalam praktik pendidikan, istilah alat pendidikan sering diidentikan dengan media pendidikan, walaupun sebenarnya pengertian alat lebih luas dari pada media. Media pendidikan adalah alat, metode dan tekhnik yang digunakan dalam rangka meningkatkan efektivitas komunikasi dan interaksi dan edukatif antara guru dan siswa dalam proses pendidikan dan pengajaran di sekolah.[3]
Di dalam dunia pendidikan terdapat bermacam alat pendidikan sebagai sarana untuk mencapai tujuan. Ahmad D. Marimba membagi alat pendidikan ke dalam tiga bagian:
1.      Alat-alat yang memberikan perlengkapan berupa kecakapan dan berbuat dan pengetahuan hafalan. Alat-alat ini dapat disebut alat-alat untuk pembiasaan
2.      Alat-alat untuk memberi pengertian, membentuk sikap, minat dan cara-cara berfikir
3.      Alat-alat yang membawa ke arah keheningan bathin, kepercayaan dan pengarahan diri sepenuhnya kepadanya.[4]
Sedangkan Madyo Ekosilo, mengelompokkan alat pendidikan menjadi dua kelompok, yaitu:
1.      Alat pendidikan yang bersifat material, yaitu alat-alat pendidikan yang berupa benda-benda nyata untuk memperlancar pencapaian tujuan pendidikan. Misalnya papan tulis, Alat tulis, penghapus, media pendidikan dalam pembelajaran
2.      Alat pendidikan yang bersifat non material, yaitu alat-alat pendidikan yang berupa keadaan atau kondisi, tindakan dan perbuatan yang diadakan atau dilakukan dengan sengaja sebagai sarana dalam kegiatan pendidikan.[5]
Dari beberapa pendapat diatas, pembagian alat pendidikan yang dibuat Madyo Ekosusilo-material dan nonmaterial-bisa mewakili pendapat lainya. Hanya alat pendidikan yang bersifat material, lebih tepat disebut media pembelajaran atau peralatan belajar.
Seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan, alat pendidikan islam di MAN Pamekasan dijadikan sebagai pembiasaan dan pengawasan kepada siswanya untuk disiplin secara terus menerus  dan dijalankan secara teratur, sehingga pendidikan disana bersikap tegas dan teguh terhadap pembentukan siswa.
Akan tetapi melihat kondisi semacam ini, tentu saja kurang mendukung terhadap pembinaan yang dilakukan oleh guru-guru yang ada di MAN Pamekasan, karena apabila hanya seperti itu saja yang dilakukan, maka tidak akan ada pengembangan alat pendidikan islam yang muncul dari anak tersebut, dikarenakan ada paksaan yang dilakukan oleh guru, guna membentuk anak didiknya berkualitas.
Berdasarkan fenomena di atas, maka penulis merasa tertarik untuk menjadikan persoalan tersebut sebagai pokok penelitian  dengan mengangkat judul “Strategi Pengembangan Alat Pendidikan Islam di MAN Pamekasan”.
C.    Fokus Penelitian
Berdasarkan konteks penelitian tersebut dan untuk mempermudah penulis dalam melakukan penelitian maka penulis merumuskan penelitianya sebagai berikut:
1.      Bagaimana memilih strategi pengembangan alat pendidikan islam di MAN Pamekasan?
2.      Faktor-faktor apa saja yang perlu diperhatikan dalam memilih strategi pengembangan alat pendidikan islam di MAN Pamekasan?
3.      Upaya apa saja yang dilakukan agar pemilihan dan penggunaan strategi pengembangan alat pendidikan islam di MAN Pamekasan berjalan lancar?
D.    Tujuan Penelitian
Tujuan penelitian dapat dikatakan target yag hendak dicapai dalam penelitian untuk dijadikan bukti kebenaran dari suatu teori yang diungkapkan, sehubungan dengan fokus yang telah dirumuskan di atas, maka tujuan ini adalah:
1.      Untuk mengetahui bagaimana memilih strategi pengembangan alat pendidikan islam di MAN Pamekasan
2.      Untuk mengetahui faktor-faktor apa saja yang perlu diperhatikan dalam memilih strategi pengembangan alat pendidikan islam di MAN Pamekasan
3.      Untuk mengetahui upaya apa saja yang dilakukan agar pemilihan dan penggunaan strategi pengembangan alat pendidikan islam di MAN Pamekasan berjalan lancar
E.     Kegunaan Penelitian
Secara praktis dengan melihat fokus di atas, maka penelitian ini mempunyai kegunaan yang akan bermanfaat bagi kalangan, yaitu:
1.      Bagi peneliti, penelitian ini akan menjadi salah satu pengalaman yang akan memperluas wawasan pengetahuan dalam bidang pendidikan khususnya tentang alat pendidikan islam.
2.      Bagi Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Pamekasan, diharapkan hasil penelitian ini memungkinkan untuk menjadi salah satu sumber kajian bagi kalangan mahasiswa baik sebagai bahan pengajaran materi perkuliahan, maupun untuk kepentingan penelitian lanjutan.
3.      Bagi MAN Pamekasan, sedikit banyak akan memberikan alternatif dalam membantu terciptanya proses belajar yang efektif, agar dapat tercapai hasil pembelajaran yang maksimal.
F.     Definisi Istilah
Untuk menghindari salah pengertian dan pemahaman dalam penulisan ini tentang Strategi Pengembangan Alat Pendidikan Islam di MAN Pamekasan, maka penulis akan menegaskan istilah-istilah yang dipandang perlu didefinisikan antara lain:
1.      Strategi adalah rencana yang cermat mengenai kegiatan untuk mencapai sarana khusus
2.      Pengembangan adalah kegiatan yang dilakukan dan bertujuan untuk meningkatkan suatu keadaan pada tahap yang lebih baik
3.      Alat pendidikan islam adalah segala sesuatu untuk mencapai tujuan pendidikan islam.[6] Dengan demikian maka alat ini mencakup apa saja yang dapat digunakan termasuk di dalamnya media pendidikan
G.    Kajian Pustaka
Dalam memilih strategi pengembangan alat pendidikan islam ada beberapa hal yang perlu diperhatikan diantaranya:
1.      Pentingya alat itu untuk mencapai tujuan atau kesesuaian alat itu dengan pengajaran.
Kalau tujuan hanya menyangkut bidang cognitive (pengetahuan) misalnya siswa dapat membedakan rukun dan sunat sembahyang jum’at dapat menyebutkan ayat berhubungan dengan shalat jum’at, menyebutkan orang-orang yang dibolehkan tidak sembahyang jum’at dan sebagainya, maka alat yang dipilih adalah buku teks, qur’an dan skema
Bila tujuan itu menyangkut bidang psikomotor, misalnya siswa dapat melakukan gerakan-gerakan dalam sembahyang dengan baik. Maka alat atau medianya adalah film, gambar orang sembahyang atau demontrasi oleh guru sendiri.
Bila tujuan itu menyangkut bidang efektif, misalnya siswa menyayangi fakir miskin, maka medianya adalah melaksanakan kegiatan sosial keagamaan, mengadakan pengamatan langsung terhadap kehidupan fakir miskin (kalau perlu observasi partisipant), menyaksikan film tentang penyantunan fakir miskin.   
2.      Alat itu harus disesuaikan dengan kemampuan siswa.
Anak sekolah menengah sudah memiliki kemampuan untuk berfikir kritis dan kemampuan untuk mencari dan menemukan sendiri, maka alat pendidikan yang dipakai sudah harus agak sofisticated. seperti, drama film dan film yang menyangkut berbagai kejadian alam.
3.      Harus diperhatikan keadaan dan kondisi sekolah.
Tidak semua sekolah memiliki alat yang cukup, aliran listrik mungkin tidak ada dan juga kemampuan guru menggunakan alat
4.      Hendaknya diperhatikan soal waktu yang tersedia untuk mempersiapkan alat dan penggunaanya dikelas
5.      Harga atau biaya alat itu hendaknya sesuai dengan efektivitas alat
Penerapan strategi pengembangan alat pendidikan islam melalui dengan cara keabiasaan, pengawasan, perintah, larangan, ganjaran, dan hukuman.
  1. Kebiasaan
Istilah kebiasaan berarti perbuatan yang berlangsung secara mekanis, berhubung telah berkali-kali terulangnya.[7] kebiasaan biasanya sering terjadi pada anak didik yang sering meniru tinkag laku disekitarnya, sehingga kebiasaan yang baik harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a.       Pembiasaan itu hendaklah terus menerus (berulang-ulang), dijalankan secara teratur, sehingga akhirnya menjadi suatu kebiasaan yang otomatis. Untuk itu dibutuhkan pengawasan
b.      Jangan memberi kesempatan kepada anak untuk melanggar pembiasaan yang telah ditetapkan. Jadi, pendidikan hendaklah konsekuen, bersikap tegas dan teguh terhadap pendirian yang telah diambil
c.       Pembiasaan itu pada akhirnya berdasarkan kata hati. Pembiasaan yang mula-mula mikanistis itu harus menjadi pembiasaan yang disertai kata hati anak tersebut
  1. Pengawasan
Pembiasaan yang baik membutuhkan pengawasan. Demikian pula peraturan-peraturan dan pelarangan-pelarangan dapat berjalan dan ditaati dengan baik jika disertai dengan pengawasan yang terus menerus. perkataan “terus menerus” disini dimaksudkan, bahwa pendidik hendaklah konsekuen, apa yang telah dilarang hendakanya dijaga jangan samapi dilanggar, dan apa yang telah diperitahkan jangan sampai diingkari. pengawasan sangat perlu yakni untuk menjaga dari bahaya-bahaya yang dapat merugikan perkembangan anak didik baik jasmani maupun rohani.
 Tujuan pengawasan ialah membimbing anak didik, agar ia menjalankan sendiri apa yang diperintahkan dan tidak berbuat hal yang menjadi larangan. Jelaslah, bahwa tujuannya bukan untuk mencari kesalahan, melainkan pengawasan anak didik dalam menghadapi dan mentaati peraturan.
Pengawasan mempunyai nilai tersendiri diantaraya: 1. Pengawasan mendidik kata hati anak didik. 2. Pengertian anak didik tentang norma luhur yang semakin mendalam dengan adanya pengawasan. 3. Dalam ilmu jiwa perkembangan kita mengetahui, bahwa kemauan anak didik masih lemah. 4. Dalam pergaulan dengan teman-temanya anak didik melihat dan mengetahui adanya teman yang mengingkari peraturan. 5. Kemauan anak didik yang belum cukup kuat, pendidik mengerti bahwa kemungkinan pelanggaran peraturan selalu ada.      
  1. Perintah
Perintah bukan hanya apa yang keluar dari mulut seseorang dan harus dikerjakan oleh orang lain, tetapi dalam hal ini anak didik harus mengikuti perintah dan peraturan dalam pendidikan yang mengandug norma dan kesusilaan. Adapun syarat-syarat agar perintah dapat ditaati antara lain:
a.       Perintah hendaklah terang dan singkat, jangan terlalu banyak komentar, sehingga mudah dimnegerti oleh anak didik
b.      Perintah hendaklah sesuai dengan keadaan dan umur anak didik, sehingga jangan sampai memberi perintah yang tidak mungkin dikerjakan oleh anak didik, tiap perintah hendaklah disesuaikan dengan kesanggupan anak didik.
c.       Janganlah terlalu banyak dan berlebihan dalam memberi perintah, sebab berpotensi untuk membentuk anak yang tidak patuh, atau bahkan membangkah perintah. Jadi, bijaksanalah dalam memberikan perintah
d.      Guru hendaklah konsekuen terhadap apa yang telah diperintahkannya. Suatu perintah yang harus ditaati oleh anak didik, berlaku pula bagi anak yang lain.    
  1. Larangan
Dalam memberikan perintah sering kali dibarengi dengan larangan. larangan ini dimaksudkan untuk melakukan pencegahan atas pebuatan yang biasa membahayakan diri anak didik dan juga orang lain sebagai akibat dari perbuatan anak.
Biasanya sebelum guru melaksanakan larangan, ada beberapa syarat yang harus diperhatikan sebagai berikut:
a.       Sama halnya dengan perintah, larangan harus diberikan dengan singkat, agar dimengerti maksud larangan itu
b.      Jika mungkin, larangan bisa disertai dengan penjelasan singkat.
c.       Jangan terlalu sering melarang karena akibatnya tidak baik bagi perkembangan anak 
  1. Hukuman
Pada dasarnya, hukuman adalah tindakan yang dijatuhkan kepada anak didik yang melanggar, dilakukan secara sadar dan sengaja, dengan harapan agar anak tersebut menyadari kesalahannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.
                     Ada beberapa teori dalam menerapkan/memberikan hukuman yaitu:
1.      Teori hukum alam
Membiarkan anak dihukum secara alami akibat perbuatannya sendiri.
2.      Teori ganti rugi
Hukuman yang diberikan dengan cara meminta agar anak bertanggug jawab atau menanggung resiko dari perbuatannya.
3.      Teori menakut-nakuti
Hukuman dimaksudkan untuk menakut nakuti anak agar agar anak tidak melakukan pelanggaran
4.      Teori balas dendam
Hukuman dilakukan karena balas dendam
5.      Teori memperbaiki  
Hukuman dilakukan dengan maksud menyadarkan anak agar tidak mengulangi lagi perbuatannmya.[8]
Dari beberapa teori di atas, hanya teori memperbaiki yang dapat dilakukan dalam dunia pendidikan. itupun tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang, ada syarat-syarat tertentu yang harus dipatuhi dalam memberikan hukuman, yaitu:
1.      Pemberian hukuman harus tetap dalam jalinan cinta kasih sayang
2.      Pemberian hukuman harus didasarkan pada alasan “keharusan”
3.      Pemberian hukuman harus menimbulkan kesan pada hati anak
4.      Pemberian hukuman harus diikuti dengan pengampunan dan disertai dengan harapan serta kepercayaan.[9]
  1. Ganjaran
Ganjaran membuat anak tenang dan termotivasi, karena itu, alangkah arifnya apabila semaksimal mungkin menghindari hukuman dan lebih banyak memberikan ganjaran dalam  menghadapi persoalan-persoalan anak. sebab, untuk membuat anak sadar dari kekeliruan, tidak dilakukan dengan cara menghukum, melalui ganjaranpun anak bisa sadar, yakni melalui pendekatan dan kasih sayang dan pujian.
Ada banyak cara yang dapat dilakukan guru dalam memberikan ganjaran kepada anak, yaitu:
a.       Pujian
Bisa berupa kata-kata yang bersifat sugestif. Misalnya: baik, bagus, baik sekali atau berupa isyarat-isyarat (seperti: menepuk bahu anak, tepuk tangan).[10]
b.      Penghormatan
Bisa berupa penobatan. Misalnya: dinobatkan sebagai juara kelas atau pemberian kekuasaan untuk melakukan sessuatu. (seperti: anak yang berhasil menjawab soal sulit, disuruh mengerjakan di papan tulis agar di contoh oleh temannya).   
c.       Hadiah
Maksudnya memberikan ganjaran berupa hadiah barang. Misalnya: anak yang bisa menjawab pertanyaan sulit, diberi hadiah buku.
d.      Tanda penghargaan  
Penghargaan dapat diberikan kepada perorangan dan kepada rombongan: keluarga, regu, kelas dan sebagainya. Misalnya: anak yang berprestasi diberi sertifikat, bertamasya, berceriata.[11]
Faktor-faktor yang perlu diperhatikan dalam memilih alat bantu di dalam strategi pengembangan alat pendidikan islam:
1.      Obyektitas
Subjektivitas guru di dalam memilih media pengajaran harus dihindari. Artinya, guru tidak boleh memilih suatu media pengajaran atas dasar kesenangan pribadi. Tetapi  harus meminta pandangan atau saran dari teman sejawat atau melibatkan siswa.
2.      Program Pengajaran
Program pengajaran yang akan disampaikan kepada anak didik harus sesuai dengan kurikulum yang berlaku, baik isinya, strukturnya, maupun kedalamanya. Tetapi apabila hanya untuk mengisi waktu senggang agar anak didik semangat dan senang dalam pelajaran walaupun tidak sesuai dengan program pelajaran, tidak dijadikan suatu permasalahan asalkan banyak manfaatnya bagi anak didik.
3.      Sasaran Program
Sasaran program yang dimaksud adalah anak didik akan menerima informasi pengajaran melalui media pengajaran. Sesuai dengan tingkat usianya dan daya kemampuan berfikirnya, daya imajinasinya, kebutuhanya, maupun daya tahan dalam belajarnya sehingga sasaran program tersebut sesuai dengan keinginan anak didik dalam pengunaanya 
4.      Situasi dan Kondisi
Situasi dan kondisi juga perlu mendapat perhatian di dalam menentukan pilihan media pengajaran yang akan digunakan. Situasi yang dimaksud meliputi
a.       Keadaan sekolah atau tempat maupun ruangan yang akan dipergunakanya: seperti ukuran dan perlengkapanya.
b.      Situasi serta keadaan anak didik yang akan mengikuti pelajaran mengenai jumlahnya dan kegairahanya: Misalanya: Praktik olahraga     
5.      Kualitas Teknik
Dari segi tehnik, media pengajaran yang akan digunakan perlu diperhatikan, apakah sudah memenuhi syarat. Barang kali ada audionya atau gambar-gambar yang kurang jelas atau kurang lengkap, sehingga perlu penyempurnaan sebelum digunakan agar tidak menganggu dalam proses pembelajaran.
6.      Keefektifan dan Efesiensi Penggunaan.
Keefektifan berkenaan dengan hasil yang dicapai, sedangkan efisiensi berkenaan dengan proses pencapaian hasil tersebut. Keefektifan dalam penggunaan media meliputi apakah dengan menggunakan media tersebut informasi pengajaran dapat diserap dengan optimal oleh anak didik sehingga menimbulkan perubahan tingkah lakunya. Sedangkan efisiensi meliputi apakah dengan menggunakan media tersebut, waktu, tenaga dan biaya dikeluarkan untuk mencapai tujuan tersebut sedidkit mungkin ada media yang dipandang sangat efektif untuk mencapai suatu tujuan, namun proses pencapaian tidak efisien, baik dalam pengadaanya maupun dalam penggunaanya. demikian pula sebaliknya ada media yang efisien dalam penggunaan dan pengadaanya, namun tidak efektif dalam pencapaian hasilnya. memang sangat sulit untuk mempertahankan keduanya (efektif dan efisien) secara bersamaan, tetapi dalam memilih media (alat bantu) pengajaran guru sedapat mungkin memenuhi keefektifan dan keefisiensian penggunaanya.[12]
H.    Metode Penelitian
1.       Pendekatan dan Jenis Penelitian
Dalam penelitian ini, peneliti menggunakan pendekatan kualitatif. Menurut Bagdan dan Taylor penelitian kualitatif merupakan prosedur penelitian yang digunakan dan menghasilkan data deskriptif berupa kata-kata tertulis dan lisan dari perilaku orang-orang yang diamati.[13] Atau penelitian menggunakan data-data yang tidak bisa diukur dengan angka secara pasti.[14] Dalam penelitian kualitatif digunakan rancangan penelitian deskriptif, yaitu peneliti berusaha untuk menuturkan pemecahan masalah yang ada pada sekarang berdasarkan data-data.
Sedangkan jenis penelitian dalam kegiatan ini adalah penelitian lapangan ( Field Research ), hal ini dapat juga dianggap sebagai pendekatan luas dalam penelitian kualitatif atau sebagai metode untuk mengumpulkan data kualitatif. Ide pentingnya adalah bahwa peneliti berangkat kelapangan untuk mengadakan pengamatan tentang sesuatu fenomena dalam suatu keadaan alamiah. Dalam hal ini maka pendekatan ini berkaitan dengan pengamatan-berperan serta.[15]
2.       Kehadiran Peneliti.
Kehadiran peneliti dalam kegiatan menjadi suatu hal wajib yang dijalankan dalam sebuah penelitian untuk mendapatkan data dari informen dan responden, namun peneliti sebagai pencari informasi bersifat pasif dalam artian peneliti hanya akan mengamati secara langsung yang statusnya diketahui oleh rersponden, kehadiran peneliti secara langsung bertujuan untuk memperoleh data dan juga menjalin keakraban antara responden dengan peneliti untuk mendapatkan kemudahan dalam memperoleh data itu.
3.       Lokasi Penelitian.
Dalam penelitian ini, peneliti menentukan lokasi di MAN Pamekasan
4.       Sumber Data.
Menurut lofland, sumber data utamanya dalam penelitian kualitatif adalah kata-kata atau tindakan, selebihnya adalah data tambahan seperti dokumen dan lain.[16]
Dalam penelitian ini yang dijadikan sumber data adalah manusia dan non manusia, sumber data manusia dalah:
a.        Kepala Sekolah merupakan pemimpin pendidikan di sekolah dalam mengambil kebijakan dalam tugas-tugas adminitrasi
b.        Koordinator Pendidikan Agama Islam yang memberikan fasilitas kepada guru dan siswa 
c.        Guru sebagai fasilitator dan motivator pembelajaran siswa
d.       Siswa yang menjadi tolak ukur dalam proses belajar mengajar
Sedangkan data non manusia berupa dokumen yang merekam semua hal yang bersangkutan dalam kegiatan.
Dengan demikian yang menjadi subyek utama dalam penelitian ini adalah  kepala sekolah, Koordinator Pendidikan Agama Islam (PAI), guru dan siswa
Dalam penelitian ini jenis data yang dikumpulkan adalah berupa petanyaan-pertanyaan yang disampaikan oleh informan yang sesuai dengan seperangkat pertanyaan yang diberikan oleh peneliti berpedoman pada fokus penelitian.
5.       Prosedur Pengumpulan Data.
Prosedur pengumpulan data dalam penelitian ini adalah wawancara, observasi dan dokumentasi. Pengamatan yang digunakan peneliti untuk melihat fenomena yang ada di lapangan
Jenis wawancara ada dua yaitu wawancara tersruktur dan tidak struktur. Wawancara tidak terstruktur adalah pedoman wawancara yang hanya memuat garis besar yang akan ditanyakan, wawancara disini dituntut untuk lebih berkreatifitas agar dapat memperoleh hasil wawancara yang bagus, pewancara sebagai pengemudi jawaban responden
Sedangkan wawancara terstruktur adalah pedoaman wawancara yang disusun secara terperinci sehingga menyerupai che-list (tanda-daftar) pewancara tinggal membutuhkan tanda pada nomor yang sesuai.[17] 
Observasi menurut purwanto adalah metode atau cara menganmalisis dan mengadakan pencatatan secara sistematis emngenai tingkah laku dengan melihat atau mengamati individu atau kelompok.[18]
6.       Analisis Data.
Analisis data merupakan upaya mencari dan mendata secara sistematis catatan hasil observasi, wawancara dan lainya untuk meningkatkan pemahaman peneliti tentang kasus yang diteliti dan menyajikanya sebagai temuan bagi orang lain.[19]
            Adapun langkah-langkah yang ditempuh adalah:
1.      Cheking/Pengecekan.
Data yang berasal dari transkip wawancara, observasi dan dokumentasi di cek atau diperiksa kembali, tujuanya untuk mengetahui tingkat kelengkapan data atau informasi yang diperlukan.
2.      Organizing.
Setelah mengadakan pengecekan data, maka selanjutnya adalah pengelompokan data. Hal ini dilakukan dengan cara memilah-milah atau mengklarifikasikan data sesuai dengan arah fokus penelitian.
3.      Trigulasi
Trigulasi adalah tekhnik pemeriksaan keabsahan data yang memanfaatkan sesuatu yang lain di luar data ini untuk keperluan pengecekan atau sebagai pembanding terhadap data itu. 
7.       Pengecekan Keabsahan Data.
Dalam hal ini peneliti melakukan pengecekan keabsahan temuan data dilakukan dengan cara cermat dan hati-hati agar penelitian ini tidak sia-sia dan bukan hanya menjadi seremonial belaka, sehingga kegunaan dan manfaat penelitian ini benar-benar dirasakan.
Pelaksanaan tekhnik penelitian data didasarkan atas sejumlah kriteria-kriteria tertentu, kriteria tersebut adalah :
1.      Kredibilitas (Kepercayaan).
2.      Transferabilitas (Keteralihan).
3.      Dependabilitas (Keberagaman).
4.      Konfirmabilitas (Kepastian).
Berangkat dari hal tersebut, untuk memastikan data telah memenuhi empat kriteria diatas, maka pemeriksaan data yang diperlukan peneliti untuk mengukur keabsahan temuan adalah dengan langkah sebagai berikut:
1.      Perpanjangan Keikutsertaan
Keikutsertaan peneliti sangat menentukan dalam pengumpulan data. Keikut sertaan tersebut tidak hanya dilakukan dalam waktu yang singkat. Tetapi memerlukan perpanjangan keikut sertaan peneliti karena dengan begitu peneliti dapat mengkaji ketidak benaran informasi dan membangun kepercayaan subyek
2.      Observasi yang Diperdalam
Observasi ini dilakukan untuk meningkatkan intensitas ketekunan dalam melakukan pengamatan agar peneliti memperoleh data yang akurat sesuai dengan masalah yang diteliti.
3.      Triangulasi
Yang dimaksud dengan triangulasi disini adalah tekhnik pemeriksaan keabsahan data yang memanfaatkan sesuatu yang lain diluar data itu untuk keperluan pengecekan atau sebagai pembanding terhadap data itu, triangulasi yang dipakai adalah dengan sumber, treori atau metode yang berarti membandingkan atau mengecek balik derajat kepercayaan suatu informasi yang diperoleh, dalam kontek penelitian ini sumber data terutama wawancara tidak mencukupkan satu orang saja, tetapi dengan beberapa orang yang diambil secara purposif agar data yang diperoleh benar-benar sesuai dengan realitas yang ada.
4.      Diskusi
Yang dimaksud diskusi disini adalah mendiskusikan data hasil temuan dengan dosen pembimbing. Hal ini penting mengingat pengaruh internal dan ekstrenal biasanya dikhawatirkan membuat peneliti kehilangan objektifitas dalam pengecekan data.
8.       Tahap-tahap Penelitian.
Tahap-tahap penelitian yang ditempuh oleh peneliti adalah dengan mengkategorikan dalan tiga hal :
1.       Tahap Pra Lapangan
Tahap ini meliputi rancangan penelitian memilih dan memanfaatkan informan, mengurus perizinan, memilih lapangan penelitian, menyiapkan perlengkapan atau instrumen, dan mengantisipasi persoalan etika penelitian.
2.       Tahap Pekerjaan Lapangan
Meliputi: Memahami latar belakang penelitian, mempersiapkan diri dan berperan serta sambil mengumpulkan data.
3.       Tahap Analisis Data.
Meliputi: Tahapan mengecek data yang diperoleh kemudian mengorganizing data sekaligus menyajiakan data.




RIWAYAT HIDUP
a                                       Syamsul Arifin dilahirkan di Dusum Oberran RT 01/RW 06 Desa Murtajih Kecamatan Pademauwu Kabupaten Pamekasan. Lahir pada Tanggal 26 April 1989 anak ke 1 dari 2 bersaudara, putra dari bapak M. Sajjadi dan Ibu Hamsiya .
Pendidikan dasar sampai pendidikan tinggi di tempuh di sejumlah tempat yang berbeda. Sekolah dasar lulus pada tahun 2001 di SDN Murtajih II,  SLTP tahun 2004 di MTs. Negeri Pademawu, SMA tahun 2006 di Madrasah Aliyah Negeri Jungcangcang Pamekasan I, sedangkan perguruan tinggi  ditempuh di STAIN Pamekasan sejak tahun 2007, pada jurusan Tarbiyah, Program Studi Pendidikan Agama Islam. (085 334 820 495)



[1] M. Ngalim Purwanto, Ilmu Pendidikan Teoritis dan Praktis, (Bandung: Remaja Rosdakarya, 1994), hlm. 164
[2] Amir Daien Indrakusuma, Pengantar Ilmu Pendidikan, (Surabya: Usaha Nasional, 1973), hlm. 137
[3] Zakiah Daradjat, Ilmu Pendidikan Islam, (Jakarta: Bumi Aksara, 1992), hlm. 80
[4]   D. Marimba, Pengantar Filsafat Pendidikan Islam,(Bandung : Al-Ma’arif, 1987), hlm. 52
[5]   Madyo Ekosusilo, Dasar-dasar Pendidikan, (Semarang : Afthar Publishing, 1985), hlm. 43
[6]   Nur Uhbiyati, Ilmu Pendidikan Islam, (Bandung: CV Pustaka Setia, 2005), hlm. 123
[7] Soejono, Pendahuluan Ilmu Pendidikan Umum, (Bandung: Ilmu, 1980), hlm. 157
[8]   Amir Daien Indrakusuma, Pengantar Ilmu Pendidikan, (Surabya: Usaha Nasional, 1973), hlm.148-151
[9] Moh. Kosim, Buku Ajar Pengantar Ilmu Pendidikan, (Pamekasan: STAIN Press, 2006), hlm. 65
[10]             Amir Daien Indrakusuma, Pengantar Ilmu Pendidikan, (Surabya: Usaha Nasional, 1973), hlm. 159-161
[11] Soejono, Pendahuluan Ilmu Pendidikan Umum, (Bandung: Ilmu, 1980), hlm. 162
[12] Syaiful Bahri Djamarah, Guru dan Anak Didik. (Jakarta : Rineka Cipta, 2005), hlm. 215-217
[13] Lexy Meleong, Metodologi Penelitian Kualitatif, (Bandung: Remaja Rosda Karya, 1988), hlm. 3
[14] Syargawi Dhafir, Pengantar Metodologi Reset, (Prenduen: Al-Amien Printing, 1997), hlm. 41
[15] Lexy J. Moeleong, Penelitian Kualitatif, hlm. 26
[16] Ibid. hlm. 7
[17] Lexy J. Meleong, Metodologi Penelitian Kualitatif, hlm., 186
[18] Suharsimi Arikunto, Prosedur Penelitian, cet: 12 (Jakarta: Rineka Cipta, 2001), hlm. 202
[19] Noeng Muhajir, Metodologi Penelitian Kualitatif  (Jogjakarta : Reka Serasin, 2000), hlm. 142

Search This Blog

Blogroll

Blogger templates